Hukum Bershalawat Kepada Nabi صلى الله عليه وسلم
14/01/2014
Menurut Imam ath-Thahawi رحمه الله, bershalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم wajib dilakukan satu kali saja (minimal). Sedangkan menurut Imam al-Kurkhi رحمه الله, bershalawat hukumnya wajib setiap kali nama beliau صلى الله عليه وسلم disebut, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati. Pendapat inilah yang dipegang oleh Jumhur Ulama.
Tentang firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orangyang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan ke-padanya. “(QS. Al-Ahzaab: 56)
Abu Su’ud berkata, “Ayat ini sebagai dalil wajibnya mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau صلى الله عليه وسلم secara mutlak tanpa harus mengulang-ulangnya.”
Imam al-Qasthalani رحمه الله mengatakan, “Dikatakan bahwa hukumnya adalah mustahabbah (dianjurkan). Dikatakan pula bahwa hukumnya wajib dalam ‘Tasyahhud akhir’ di setiap shalat menurut pendapat Imam asy-Syafi’i رحمه الله dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad رحمه الله.”
Ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya wajib di setiap shalat tanpa ditentukan tempatnya; di katakan bahwa hukumnya wajib di luar shalat; dikatakan bahwa hukumnya wajib setiap kali nama beliau disebut; dikatakan bahwa hukumnya wajib di setiap majelis dengan hanya membaca satu kali shalawat saja meskipun nama beliau disebut berulang-ulang; dikatakan bahwa hukumnya wajib seumur hidup hanya dengan mengucapkannya sekali saja; dan dikatakan bahwa diwajibkan memperbanyak bershalawat tanpa menentukan jumlah bilangan tertentu.
Firman Allah Ta’ala: “Wa sallimuu tasliimaa” adalah mashdar mu-akkad (pelengkap yang berfungsi menguatkan ‘amilnya). Al-Imam Shiddiq Hasan Khan berkata, “Shalawat (dalam ayat ini) tidak diberikan penguat (penekanan) karena telah dikuatkan dengan firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
“Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.”
Dikatakan bahwa makna “as-salaam” adalah memohonkan keselamatan untuk beliau dari setiap hal yang menyakiti beliau.
Setelah ayat ini turun, dijelaskan penyebutan setiap hal yang menyakiti beliau صلى الله عليه وسلم -dan sesuatu yang menyakiti itu hanyalah ulah manusia-maka sesuailah pengkhususan dan penekanan (perintah mengucapkan salam) terhadap mereka (kaum mukminin).
Saya katakan, “Ayat ini termasuk bab iktifaa’ (mencukupkan dengan menyebut satu hal padahal sebenar-nya mencakup dua hal), berdasarkan firman Allah Ta’ala,
سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ
“…Pakaian yang memeliharamu dari panas… “(QS. An-Nahl: 81)
Yakni, juga dari dingin.
Maknanya, sesungguhnya Allah Ta’ala dan para Malaikat-Nya mengucapkan shalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan mereka (kaum mukminin) pun mengucapkan salam kepada beliau.[1][]
Disalin dari Buku Keajaiban Shalawat oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, terbitan Media Tarbiyah-Jawa Barat, hal. 9-11
14/01/2014
Menurut Imam ath-Thahawi رحمه الله, bershalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم wajib dilakukan satu kali saja (minimal). Sedangkan menurut Imam al-Kurkhi رحمه الله, bershalawat hukumnya wajib setiap kali nama beliau صلى الله عليه وسلم disebut, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati. Pendapat inilah yang dipegang oleh Jumhur Ulama.
Tentang firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orangyang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan ke-padanya. “(QS. Al-Ahzaab: 56)
Abu Su’ud berkata, “Ayat ini sebagai dalil wajibnya mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau صلى الله عليه وسلم secara mutlak tanpa harus mengulang-ulangnya.”
Imam al-Qasthalani رحمه الله mengatakan, “Dikatakan bahwa hukumnya adalah mustahabbah (dianjurkan). Dikatakan pula bahwa hukumnya wajib dalam ‘Tasyahhud akhir’ di setiap shalat menurut pendapat Imam asy-Syafi’i رحمه الله dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad رحمه الله.”
Ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya wajib di setiap shalat tanpa ditentukan tempatnya; di katakan bahwa hukumnya wajib di luar shalat; dikatakan bahwa hukumnya wajib setiap kali nama beliau disebut; dikatakan bahwa hukumnya wajib di setiap majelis dengan hanya membaca satu kali shalawat saja meskipun nama beliau disebut berulang-ulang; dikatakan bahwa hukumnya wajib seumur hidup hanya dengan mengucapkannya sekali saja; dan dikatakan bahwa diwajibkan memperbanyak bershalawat tanpa menentukan jumlah bilangan tertentu.
Firman Allah Ta’ala: “Wa sallimuu tasliimaa” adalah mashdar mu-akkad (pelengkap yang berfungsi menguatkan ‘amilnya). Al-Imam Shiddiq Hasan Khan berkata, “Shalawat (dalam ayat ini) tidak diberikan penguat (penekanan) karena telah dikuatkan dengan firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
“Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.”
Dikatakan bahwa makna “as-salaam” adalah memohonkan keselamatan untuk beliau dari setiap hal yang menyakiti beliau.
Setelah ayat ini turun, dijelaskan penyebutan setiap hal yang menyakiti beliau صلى الله عليه وسلم -dan sesuatu yang menyakiti itu hanyalah ulah manusia-maka sesuailah pengkhususan dan penekanan (perintah mengucapkan salam) terhadap mereka (kaum mukminin).
Saya katakan, “Ayat ini termasuk bab iktifaa’ (mencukupkan dengan menyebut satu hal padahal sebenar-nya mencakup dua hal), berdasarkan firman Allah Ta’ala,
سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ
“…Pakaian yang memeliharamu dari panas… “(QS. An-Nahl: 81)
Yakni, juga dari dingin.
Maknanya, sesungguhnya Allah Ta’ala dan para Malaikat-Nya mengucapkan shalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan mereka (kaum mukminin) pun mengucapkan salam kepada beliau.[1][]
Disalin dari Buku Keajaiban Shalawat oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, terbitan Media Tarbiyah-Jawa Barat, hal. 9-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar