Hukum dan Resiko Sterilisasi Pasca 40 Tahun
Bismillaah.
Assalaamu’alaikum ustadz,
Saya mempunyai saudara perempuan yang saat ini sudah memasuki usia 40th, beliau sudah dikaruniai 2 putri dan alhamdulillah sekarang sedang mengandung anak ketiga. Saudara saya ini berencana melakukan kb steril (tubektomi) setelah anak ketiganya lahir karena menurut medis usianya sudah rawan untuk hamil dan melahirkan lagi. Dengan alasan seperti diatas apakah boleh saudara saya tsb melakukan kb steril? dan bagaimana hukumnya?
Jazaakallahu khairan
Saya mempunyai saudara perempuan yang saat ini sudah memasuki usia 40th, beliau sudah dikaruniai 2 putri dan alhamdulillah sekarang sedang mengandung anak ketiga. Saudara saya ini berencana melakukan kb steril (tubektomi) setelah anak ketiganya lahir karena menurut medis usianya sudah rawan untuk hamil dan melahirkan lagi. Dengan alasan seperti diatas apakah boleh saudara saya tsb melakukan kb steril? dan bagaimana hukumnya?
Jazaakallahu khairan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Permasalahan pembatasan keturunan secara permanen atau sterilisasi merupakan sesuatu yang diharamkan kecuali jika terdapat indikasi yang jelas dan dikonfirmasi oleh ahli kesehatan yang kompeten bahwa kehamilan selanjutnya benar-benar dapat menimbulkan bahaya bagi wanita tersebut. Diantara fatwa ulama kontemporer yang menyatakan hal tersebut adalah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islami berdasarkan hasil konferensinya pada 1-6 Jumadal Akhir tahun 1409 H/10-15 Desember 1988, bahwasanya:
1- Tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hukum atau undang-undang yang membatasi kebebasan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan.
2- Diharamkan untuk memutus kemampuan pria dan wanita untuk memiliki anak, atau yang dikenal denhan sterilisasi, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukannya menurut kaidah syari’at.
3- Dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat sementara untuk memberikan jarak antara kehamilan, atau untuk mencegah kehamilan selama beberapa waktu, jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan oleh syari’at untuk melakukannya, berdasarkan perkiraan pasangan tersebut, dan dengan melakukan konsultasi dan persetujuan dari kedua belah pihak, dengan syarat, prosedur tersebut tidak menimbulkan madharat dan dapat diterima menurut syari’at, serta tidak membahayakan kehamilan yang sedang berlangsung, apabila pihak wanita sedang hamil.
Benar bahwasanya usia diatas 40 tahun merupakan usia yang cukup rawan bagi wanita untuk hamil dan melahirkan, karena beberapa komplikasi yang mungkin timbul. Namun hal tersebut umumnya masih berupa risiko, dan bukan suatu indikasi yang jelas-jelas ada sehingga menyebabkan bahaya yang jelas bagi si ibu jika ia kembali hamil dan melahirkan. Dan pada kondisi ini, sepengetahuan kami, adanya risiko umum tanpa indikasi risiko khusus yang jelas tidak dapat dijadikan landasan untuk membolehkan pelaksanaan sterilisasi. Indikasi yang jelas misalnya, ibu tersebut memiliki penyakit kronis yang dapat mengancam jiwanya atau salah satu organ tubuhnya, atau membuatnya sangat lemah sekali apabila ia mengandung atau melahirkan kembali. Hal ini berbeda dengan metode kontrasepsi lainnya, dimana masih terdapat peluang untuk terjadi kehamilan.
Oleh sebab itu, kami sarankan untuk menghindari metode KB sterilisasi, apabila secara umum ibu tersebut sehat, meskipun usianya diatas 40 tahun. Adapun jika kondisinya berbeda, maka kami sarankan untuk mendetailkan kondisi tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian ditanyakan kepada asatidz yang lebih berilmu dalam membahas masalah hukum syari’i.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar